Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komdigi Meutya Hafid yang beredar di internet. Dugaan tersebut muncul setelah akun Instagram @realmrbert mengunggah video yang mengklaim menemukan foto KTP, data keluarga, serta sejumlah kata sandi milik Meutya.
Dalam unggahannya pada Jumat (2/10), akun tersebut tidak menjelaskan secara spesifik platform yang menjadi tempat ditemukannya data itu. Namun, ia menyebut sejumlah informasi pribadi yang diklaim berkaitan dengan Meutya, termasuk data suami dan anaknya. Bagian data keluarga disebut telah ditutupi untuk menjaga privasi.
“Kepada Ibu Meutya Hafid yang terhormat, Menteri Komdigi Indonesia. Ibu, ini adalah foto KTP-mu, atau pernah menjadi foto KTP-mu. Benarkah ibu? Ini adalah data keluargamu, data anakmu, data suamimu yang saya tutupi untuk menjaga privasi, Ibu. Ini adalah password Ibu yang jelas semuanya bisa dibaca, password seorang Menteri Komdigi,” ujar akun tersebut.
Komdigi sebut data lama kembali beredar
Menanggapi dugaan itu, Komdigi menyampaikan bahwa kebocoran data yang tengah ramai dibicarakan merupakan data lama yang kembali disebarluaskan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar pada Jumat (2/10), meski tidak secara langsung menyebut dugaan kebocoran data Meutya Hafid.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander dalam keterangannya.
Komdigi juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut akan diproses sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.
Penelusuran melibatkan sejumlah pihak
Menurut Alexander, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform serta saluran digital. Penelusuran diarahkan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, dan pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ia meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan kembali data pribadi orang lain. Data yang telah beredar di ruang digital, kata Alexander, tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas disebarluaskan.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tuturnya.
Alexander menyebut penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia menilai ancaman keamanan data merupakan tantangan lintas negara yang terus berkembang karena data yang pernah bocor dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode.
Penanganan persoalan tersebut, menurut dia, membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat. Ia menegaskan ancaman terhadap data pribadi tidak mengenal jabatan maupun status sosial.












