Keberadaan 19 rumah warga di Kampung Sate, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, kini dipersoalkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Warga yang telah tinggal di kawasan itu secara turun-temurun digugat oleh Moh. Najib bin H. Yusuf Ali, warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, yang mengaku sebagai ahli waris pemegang surat Eigendom Verponding.
Gugatan tersebut menempatkan warga sebagai pihak yang dianggap menguasai tanah warisan tanpa hak. Mereka juga dituntut membayar uang sewa atas lahan yang selama ini ditempati. Luas tanah yang dihuni 19 keluarga itu diperkirakan mencapai 1.800 meter persegi.
Warga menunjukkan dokumen lama
Ketua RT 1 RW 01 Kampung Sate, Santoso, mengatakan warga telah menempati tanah tersebut selama puluhan hingga ratusan tahun. Tempat tinggal itu diwariskan dari generasi ke generasi. Selama menetap, warga mengaku tetap memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menyimpan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan.
Dokumen yang disebut warga antara lain bukti pembayaran PBB, surat kependudukan, dan surat perjanjian dengan kepala desa yang berasal dari 1924. Tahun dokumen yang dimiliki warga berbeda-beda; sebagian tercatat sejak 1924, sementara dokumen lainnya berasal dari 1954.
“Ini sudah turun temurun tinggal di sini, dan selama ini kami juga taat membayar PBB, kami juga punya surat bukti kesepakatan dengan pemerintah kelurahan sejak tahun 1924. Tiba-tiba sekarang ada yang gugat mengaku pemilik tanah kami,” kata Santoso pada 23 September 2026.
Menurut dia, dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar warga untuk mempertahankan tempat tinggal mereka. Santoso menegaskan, warga tidak baru menempati lahan itu, melainkan telah tinggal di sana dalam kurun waktu yang panjang dan secara turun-temurun.
Pendampingan hukum untuk warga
Sengketa itu didampingi organisasi Gerakan Tanah Rakyat (Gentar) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra). Sementara penanganan hukum warga dipercayakan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik.
Kuasa hukum warga menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Menurutnya, warga memiliki dokumen pembayaran pajak dan bukti lain yang akan digunakan untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Prinsipnya kami siap menghadapi proses hukum, karena dokumen-dokumen yang dipegang warga juga sudah cukup kuat. Untuk menegakkan keadilan dan hukum di tengah masyarakat, kami siap mengawal sampai warga mendapatkan hak mereka,” ujarnya.
Status Eigendom Verponding
Dalam konteks sengketa ini, Eigendom Verponding disebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal untuk mendaftarkan dan memastikan legalitas tanah melalui sistem pertanahan yang berlaku. Namun, berdasarkan catatan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, seluruh alas hak lama, termasuk Verponding, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Moh. Najib bin H. Yusuf Ali maupun tim kuasa hukumnya mengenai gugatan terhadap 19 warga Kampung Sate tersebut.












