DPRD Kabupaten Bandung Barat menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tingkat komisi dan Badan Anggaran. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (21/9/2026).
Delapan fraksi yang menyampaikan pandangan tersebut terdiri atas PKS, Gerindra, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, dan NasDem. Meski membuka jalan bagi pembahasan lanjutan, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, terutama mengenai defisit anggaran, efektivitas belanja, pelayanan dasar, serta kesiapan pelaksanaan program.
Defisit ditutup menggunakan SiLPA
Dalam perubahan struktur APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan meningkat sekitar Rp25,39 miliar menjadi Rp3,162 triliun. Pada saat yang sama, belanja daerah bertambah Rp169,07 miliar sehingga mencapai Rp3,368 triliun.
Perubahan tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp205,68 miliar. Pemerintah daerah merencanakan defisit itu ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
DPRD meminta penggunaan SiLPA dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan sumber serta status dana tersebut, termasuk pemisahan antara dana terikat dan dana bebas.
“Pemerintah daerah perlu memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas, target yang terukur, lokasi yang tepat, serta kesiapan pelaksanaan,” tegas perwakilan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam pandangan umum.
Selain evaluasi terhadap SiLPA 2025, DPRD meminta setiap perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program karena waktu pelaksanaan APBD 2026 tersisa hingga 31 Desember. Percepatan itu tetap harus disertai akuntabilitas, kualitas pekerjaan, serta tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Belanja pendidikan dan pelayanan dasar menjadi perhatian
DPRD turut menyoroti kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp13,49 miliar yang bersumber dari pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kenaikan pendapatan tersebut diminta berjalan seiring dengan peningkatan mutu dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan atas pengurangan Belanja Pegawai sebesar Rp306,74 miliar, kenaikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp253,12 miliar, serta peningkatan Belanja Hibah sebesar Rp78,66 miliar.
“Efisiensi belanja harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh mengganggu hak pegawai maupun kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” demikian salah satu catatan yang disampaikan dalam rapat.
Perubahan anggaran Dinas Pendidikan juga menjadi sorotan setelah alokasinya turun Rp23,80 miliar. DPRD meminta pemerintah memastikan penurunan tersebut tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan.
Sementara itu, kenaikan Belanja Modal sebesar Rp87,70 miliar menjadi Rp270,38 miliar dan peningkatan Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp52,25 miliar diminta disertai transparansi penerima, kejelasan peruntukan, serta kesiapan teknis pelaksanaan. DPRD juga menaruh perhatian pada pengelolaan persampahan, sanitasi, dan drainase.
Alokasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp29,98 miliar diminta disesuaikan dengan kebutuhan dan peta kerawanan bencana di Bandung Barat. Sikap akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 akan ditentukan setelah pemerintah daerah menyampaikan jawaban dan penjelasan, kemudian dilanjutkan melalui pembahasan di komisi serta Badan Anggaran DPRD.












