Berita  

**Edarkan Sabu Ranjau di Gresik, Pelaku Diringkus di Kos Surabaya**

Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran sabu dengan sistem ranjau yang menghubungkan wilayah Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya. Seorang pria berinisial MAAM (24), warga Kecamatan Driyorejo, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.

Penangkapan MAAM merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Driyorejo. Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial RAN (28) di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan RAN, petugas menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram. Pemeriksaan terhadap RAN kemudian mengarahkan penyidik pada dugaan keterlibatan MAAM dan jaringan yang lebih luas hingga wilayah Surabaya.

Polisi temukan 15 klip sabu di rumah kos

Sehari setelah penangkapan RAN, tepatnya Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menangkap MAAM di rumah kos tersebut. Penggeledahan menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto total sekitar 7,356 gram.

Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Polisi juga menyita dua plastik foil merah, sebuah skrop yang dibuat dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit telepon seluler Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy berikut STNK.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, MAAM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Sabu 200 gram disebut diedarkan dengan sistem ranjau

Berdasarkan pemeriksaan, MAAM juga mengaku pernah menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu, 2 Agustus 2026. Pengiriman dilakukan menggunakan sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Menurut keterangan MAAM, sebagian besar sabu tersebut telah diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Adapun 15 klip dengan berat total 7,356 gram yang disita polisi merupakan sisa barang yang belum diedarkan.

“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” kata Ahmad Yani.

Satresnarkoba Polres Gresik masih mendalami keterangan MAAM untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polisi juga memburu L yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Atas dugaan perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Source link