Berita  

Sukur Priyanto: Menanggapi Gugatan dan Kepastian Hukum Ijazah

Sukur Priyanto Siap Hadapi Gugatan Soal Linearitas Ijazah

Sukur Priyanto Bersiap Hadapi Gugatan PMH di PN Surabaya

Sukur Priyanto, seorang legislator aktif di DPRD Kabupaten Bojonegoro, siap menghadapi gugatan perdata yang tengah disampaikan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan perbuatan melawan hukum terkait linearitas dan keabsahan ijazahnya. Gugatan ini mempertanyakan riwayat pendidikan Sukur, terutama terkait perpindahan bidang studi dari Diploma III Keperawatan ke jenjang Sarjana Ekonomi.

Persiapan Menjelang Persidangan

Sukur Priyanto menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan guna mencari kepastian hukum terkait tudingan yang mengemuka. Ia menegaskan bahwa perpindahan bidang keilmuannya tidak terlepas dari mekanisme akademik yang berlaku di perguruan tinggi. Sukur pun memaparkan secara terperinci riwayat pendidikannya yang dimulai dari Akademi Keperawatan Rajekwesi Bojonegoro hingga menyelesaikan studi Sarjana Ekonomi pada tahun 2004.

Menyinggung permasalahan terkait data pendidikan yang tidak tercatat dalam sistem digital, Sukur menjelaskan bahwa saat ia menempuh pendidikan pada tahun 2003-2004, proses digitalisasi data mahasiswa belum sepopuler saat ini. Hal ini menjadi salah satu poin yang perlu dia perjelas di persidangan nanti.

Harapan dan Sikap Terhadap Gugatan

Sukur Priyanto berharap bahwa persidangan akan memberikan kejelasan terhadap keabsahan seluruh ijazah yang dimilikinya. Ia juga menyoroti konstruksi gugatan yang menggunakan citizen lawsuit sebagai argumen, yang menurutnya perlu dikaji lebih dalam dalam proses hukum yang berlangsung.

Dalam menghadapi gugatan ini, Sukur dan kuasa hukumnya, Moch. Arifin, berkomitmen untuk membuktikan semua dalil dan tudingan yang diajukan kepadanya. Mereka siap mengikuti proses persidangan dengan sungguh-sungguh guna mencapai keadilan dan kebenaran terkait isu yang sedang dipersoalkan.

Source link