Berita  

DPRD Surabaya Apresiasi Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta

Ketua DPRD Surabaya Apresiasi Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp64 Miliar

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, memberikan apresiasi terhadap langkah Bea Cukai dan Pemkot Surabaya dalam pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar.

Pentingnya Pemberantasan Rokok Ilegal

Menurut Yona, langkah pemberantasan rokok ilegal perlu dipertahankan dengan meningkatkan pengawasan agar peredaran rokok ilegal sulit untuk masuk ke pasar. Pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan kerja sama antara pemerintah, Bea Cukai, dan aparat dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat.

“Potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan dari penindakan rokok ilegal memiliki dampak yang signifikan terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik,” ujar Yona.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Selain mengapresiasi langkah Bea Cukai dan Pemkot Surabaya, Yona juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal. Peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait indikasi peredaran rokok ilegal diharapkan dapat mempercepat penanganan oleh pihak berwenang.

Selain itu, edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal juga perlu diperluas hingga ke tingkat kelurahan dan kampung. Hal ini bertujuan untuk membuat pedagang dan masyarakat lebih memahami risiko dari peredaran produk tanpa cukai.

Yona juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot Surabaya, Bea Cukai, Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam pemberantasan rokok ilegal. Komisi A DPRD Surabaya siap untuk mendukung penguatan koordinasi dan edukasi guna menjaga kelangsungan upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Ini harus menjadi gerakan bersama. Dengan pengawasan yang baik, edukasi yang luas, dan aksi cepat dari aparat, peredaran rokok ilegal akan semakin sulit,” tegas Yona.

Source link