Dua Pelaku Pecah Kaca Pembawa Kabur Rp300 Juta Ditangkap Polisi
Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp300 juta dengan modus operandi memecahkan kaca mobil di Banyuwangi. Keduanya berhasil diamankan setelah tiga bulan pelarian hingga ke Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kronologi Penangkapan
Dalam konferensi pers, Kombes Rofiq menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda dengan bantuan dari jajaran kepolisian setempat. Tersangka pertama adalah Ari Said (37), warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai eksekutor kasus ini. Sedangkan tersangka kedua adalah Alex Candra (33), juga berasal dari daerah yang sama dengan peran sebagai pengawas calon korban dalam bank serta mengemudikan kendaraan operasional.
Penyelidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation dan menemukan indikasi keterkaitan para pelaku dengan aksi serupa di wilayah lain sebelumnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus serupa di Situbondo, Kota Pasuruan, dan Jember sebelum beraksi di Banyuwangi. Dari hasil penelusuran alamat tersangka di Ogan Komering Ilir, polisi berhasil melacak keberadaan keduanya hingga Kota Bukittinggi.
Peran Ari dan Alex
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Mulai dari alat pencongkel pintu mobil, cincin pemecah kaca, bukti transaksi, hingga helm. Kedua pelaku yang merupakan residivis sebelumnya telah menjalani hukuman penjara atas kasus kejahatan serupa di wilayah lain.
Kapolresta Banyuwangi pun mengingatkan masyarakat, khususnya nasabah bank yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, untuk meningkatkan kewaspadaan. Disarankan agar memanfaatkan fasilitas pengawalan gratis dari kepolisian saat membawa uang tunai agar terhindar dari aksi kejahatan seperti yang dilakukan oleh kedua pelaku ini.
Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di Banyuwangi pada tanggal 18 Mei 2026. Korban, Firliya Salsabila (21), warga Kecamatan Wongsorejo, kehilangan uang sebesar Rp300 juta yang baru saja diambil dari bank setelah mobilnya dibobol oleh para pelaku. Penangkapan kedua pelaku ini menjadi bukti nyata dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan di masyarakat.












