Berita  

Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim: Tiga Tersangka Tahap II Disidangkan

Kasus Pungli Dinas ESDM Jawa Timur Masuki Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Siap Disidangkan

Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur telah memasuki tahap penuntutan. Tiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan Berkas Tahap II

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur adalah tiga tersangka yang diserahkan. Mereka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dalam lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, juncto Pasal 20 UU KUHP, serta Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara mulai dari empat hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Setelah melalui tahap II, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.

Proses selanjutnya akan melibatkan Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana dakwaan, alat bukti, dan pembuktian akan diuji. Dengan masuknya kasus ini ke tahap penuntutan, penanganan pelanggaran hukum ini tidak akan berhenti hanya pada penyidikan, tetapi akan mengarah ke proses persidangan yang lebih lanjut.

Source link