Kejaksaan Negeri Blora Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum pada Pegawai Tersangka Karena Penggelapan Mobil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menegaskan sikap tegasnya dengan tidak memberikan bantuan hukum kepada pegawainya, Saron Lathief, yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental. Kejadian ini berawal dari laporan pemilik mobil rental terkait penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp130 juta.
Sikap Kejari Blora
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fridianto, menyatakan Kejaksaan Negeri Blora tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka dan menegaskan bahwa Kejari Blora akan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Saron Lathief. Dua Jaksa Penuntut Umum juga telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan hasil penyidikan perkara tersebut.
Proses Hukum
Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Saron Lathief, yang masih merupakan pegawai Kejari Blora, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026. Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Blora. Tersangka akan didakwa dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Meskipun demikian, proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap tersangka tetap berjalan, dan Kejaksaan Negeri Blora akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blora dalam memastikan proses hukum berjalan efektif, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Blora menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.












