Berita  

Pemberhentian Sekdes Kalisabuk dan Gugatan PK Toifatun Nuriyah ke MA

Toifatun Nuriyah Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Perjuangan Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, belum berakhir. Setelah gagal dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Nuriyah memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya Hukum Terkait Pemberhentian dari Jabatan Sekdes

Pemberhentian Nuriyah sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk pada November 2025 menuai kontroversi. Meskipun berbagai upaya hukum telah dilakukan, termasuk gugatan di PTUN, Namun, hasilnya tidak memihak kepadanya.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Nuriyah menyampaikan ketidakpuasan dan kekecewaannya terhadap putusan PTUN Surabaya yang memenangkan Kepala Desa Kalisabuk. Nuriyah juga menyatakan ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

Harapan Akan Keadilan dan Kesempatan Mengabdi Kembali

Dengan mengajukan PK ke MA, Nuriyah berharap agar keadilan dapat terwujud. Ia juga tetap optimis untuk dapat kembali mengabdi sebagai Sekretaris Desa. Semangatnya untuk melawan ketidakadilan tetap membara, dan ia yakin bahwa proses hukum yang dijalani saat ini akan berjalan dengan adil.

Di sisi lain, pihak terkait sebagai bentuk menjaga kondusivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalisabuk, tetap mengacu pada keputusan yang telah diambil. Meskipun demikian, proses hukum yang tengah dijalani oleh Nuriyah tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link