Toifatun Nuriyah Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Setelah upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tidak berhasil, Toifatun Nuriyah, mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 28 November 2025, Nuriyah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatannya sebagai Sekdes setelah pertemuan di Balai Desa Kalisabuk. Alasannya adalah adanya desakan sebagian masyarakat dan kepala desa.
Gugatan Ditolak, Nuriyah Ingin Kembali sebagai Sekdes
Disamping ketidaksetujuan terhadap pemberhentian jabatannya, Nuriyah juga bertekad untuk memperjuangkan haknya untuk kembali menjadi Sekdes. Namun, upaya gugatan di PTUN gagal setelah PT TUN Surabaya memenangkan sang Kepala Desa dalam proses banding.
Ripan, Kepala Desa Kalisabuk, bersama tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, berhasil memenangkan bandingnya di PT TUN Surabaya atas gugatan Nuriyah. Meskipun sebelumnya eksepsi Nuriyah diterima di PT TUN Surabaya, namun putusan tersebut malah mengabulkan banding sang Kades.
Mencari Keadilan di Mahkamah Agung
Merasa kecewa dengan keputusan PT TUN Surabaya, Nuriyah memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK). Menurutnya, terdapat kejanggalan yang perlu diperjuangkan di tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan keadilan.
Nuriyah menegaskan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan, dan ia optimis bahwa masih ada kemungkinan mendapatkan keadilan yang diinginkan. Ia berharap agar dapat kembali mengabdi sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk dan memperjuangkan hak-haknya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, menyatakan bahwa putusan PT TUN Surabaya memberikan kepastian hukum dan mendorong pemerintahan desa untuk tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












