Berita  

Tanggapan Ketua PGRI Jember Terhadap Putusan PT TUN Jakarta

Husnul Yaqin Tanggapi Putusan PTUN Jakarta

Ketua PGRI Jember versi Unifah Rosyidi, Husnul Yaqin memberikan tanggapan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguntungkan H.Teguh Sumarno. Menurutnya, PGRI Kabupaten Jember versinya masih menunggu keputusan dari PB PGRI dan Wilayah. Hal ini disampaikan melalui pesan singkat pada Kamis (07/05/2026). Meskipun demikian, pihaknya masih aktif dalam upaya hukum kasasi bersama Kemenkumham.

Ajakan Ketua PGRI Kubu H.Teguh Sumarno

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Jember versi H.Teguh Sumarno, Abror Budianto, mengajak semua anggota di Kabupaten Jember untuk bersatu kembali setelah sengketa organisasi. Abror menekankan pentingnya persaudaraan dan persatuan dalam mengembangkan PGRI Jember. Perbedaan pandangan dianggapnya wajar, namun ia menyatakan kesiapannya untuk merangkul semua pihak tanpa terkecuali.

Ia juga berencana untuk mengajak PGRI kubu Unifah di Kabupaten Jember untuk duduk bersama guna merumuskan langkah ke depan demi kemajuan PGRI. Meskipun pihak Unifah masih mengupayakan jalur hukum lain, Abror menyatakan penghormatannya terhadap putusan pengadilan yang telah memberikan keputusan terkait SK AHU milik Unifah.

Source link