Lapas Bangkinang Bersih dari Peredaran Narkoba dan Handphone Ilegal
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Suroto, menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan. Komitmen ini disampaikan dalam kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih di Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Komitmen dan Aksi Nyata
Dalam kegiatan tersebut, Suroto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan tindakan nyata di lapangan. Rutin dilakukannya penggeledahan kamar hunian warga binaan serta pengawasan seluruh aktivitas di lingkungan lapas untuk menjaga kebersihan dari barang terlarang.
Menurut Suroto, semua petugas Lapas Bangkinang diminta untuk menjaga integritas dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun praktik ilegal lainnya.
Implementasi Komitmen
Dalam ikrar yang dibacakan, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Bangkinang menyatakan siap menerima sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti terlibat dalam kepemilikan, penggunaan, atau perantara handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan. Tes urine terhadap petugas serta penggeledahan kamar hunian warga binaan juga dilakukan untuk memastikan lingkungan Lapas tetap steril dari barang terlarang.
Dengan adanya komitmen dan aksi nyata ini, Lapas Bangkinang diharapkan dapat terbebas dari peredaran narkoba dan handphone ilegal. Semua pihak, termasuk petugas Lapas, diingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam hal penyalahgunaan narkoba dan praktik ilegal di lingkungan lapas. Semua harus patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku tanpa pengecualian.












