Berita  

Perlindungan Hak Cipta UMKM Banyuwangi: Fasilitasi HKI Desa

Bupati Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI Bagi Pelaku UMKM

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, terus memberikan fasilitas pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku usaha UMKM. Langkah ini diambil untuk melindungi hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri yang dimiliki oleh para pelaku UMKM di Banyuwangi.

Fasilitasi Pengurusan HKI di Desa-desa

Pemkab Banyuwangi secara rutin mengadakan kegiatan Bupati Ngantor di desa (Bunga Desa) dan membuka stand pelayanan HKI. Salah satunya adalah yang dilakukan di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari pada Kamis, 7 Mei 2026.

Bupati Ipuk menjelaskan bahwa perlindungan HKI bertujuan untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, terutama para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM. Selain itu, fasilitasi pemkab juga memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai surat rekomendasi bagi UMKM yang ingin mengurus HKI di Kemenkumham.

Dalam proses pengurusan HKI, pemohon hanya perlu melengkapi dengan nomor induk berusaha (NIB), KTP, dan merek yang akan didaftarkan. Dengan adanya surat rekomendasi ini, pemohon bisa mendapatkan potongan biaya pengurusan. Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum, namun dengan surat rekomendasi dari pemkab, biaya tersebut hanya Rp 500 ribu.

Dukungan dan Maksimalisasi Layanan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendukung pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI. Saat ini, sudah terdapat 235 surat rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada berbagai pelaku UMKM di berbagai sektor usaha.

Rekomendasi HKI diberikan kepada pelaku UMKM seperti batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skin care, kerajinan, percetakan/sablon, jasa desain baju, pupuk organik, dan lain sebagainya. Setelah mendapatkan surat rekomendasi, pemohon bisa melakukan pendaftaran HKI melalui website Kemenkumham dengan bantuan dari petugas yang siap memberikan pendampingan.

Source link