Rumah Sakit (RS) Djuansih Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui berbagai strategi kolaborasi. Kali ini, upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon. Kerja sama pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 setelah PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur RS Djuansih Majalengka, dr. Oky Trisdiana Wahyat Sp.B, bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso beberapa hari sebelumnya.
Dalam penandatanganan PKS tersebut, dr. Oky menyambut baik kerja sama ini dan berharap peserta program JKK dapat menerima pelayanan kesehatan terbaik, cepat, dan terpadu tanpa hambatan. Selain itu, kerja sama ini sejalan dengan visi RS Djuansih untuk menjadi institusi kesehatan yang responsif dan mendukung program jaminan sosial nasional. Ketersediaan fasilitas dan tenaga medis spesialis di RS Djuansih diharapkan dapat menunjang keberhasilan program JKK ini, terutama dalam hal penanganan kecelakaan kerja yang kompleks.
Ahmad Feisal Santoso, selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada pekerja. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan maksimal pada peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam penanganan medis optimal bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh dan kembali produktif. Harapannya, kerja sama ini dapat memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Cirebon dan RS Djuansih Majalengka serta meningkatkan jumlah peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan.












