Berita  

Dugaan Pungli di KUA Sreseh, Warga Diminta Rp100 Ribu

Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terutama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sreseh. Seorang warga setempat mengaku diminta uang sebesar Rp100 ribu saat mengurus surat rekomendasi nikah ke luar kota. Permintaan ini datang dari oknum yang mengatasnamakan petugas, dan warga tersebut memberikan uang tersebut atas permintaan tersebut. Oknum tersebut mengelak bahwa uang yang diminta adalah biaya administrasi yang akan diserahkan kepada penanggung jawab (PJ) di desa.

Kepala KUA Sreseh, Nur Holis, dengan tegas menyatakan bahwa pengurusan surat rekomendasi nikah ke luar kota seharusnya tidak dipungut biaya, alias gratis. Hal ini seharusnya dikenakan biaya langsung ke bank melalui sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya pencatatan nikah. Nur Holis juga berjanji akan menyelidiki masalah ini lebih lanjut dengan melakukan penelusuran internal terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai. Tindakan korporat akan diambil untuk mengklarifikasi situasi ini.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap praktik pungli yang mungkin terjadi di berbagai instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi publik untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.

Source link