Berita  

Daftar Lengkap {Belasan Orang} Dibawa ke Jakarta Usai OTT Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026). Sejumlah 18 orang diamankan dalam operasi tersebut, di mana 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain Gatut, ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengungkap bahwa Gatut menggunakan surat pernyataan tanpa tanggal sebagai alat tekanan terhadap pejabat yang dilantik pada Desember 2025. Surat tersebut berisi kesanggupan untuk mundur dari jabatan dan ASN, serta pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran. Dalam konstruksi kasus ini, Gatut diduga meminta uang dari 16 OPD sebesar Rp5 miliar, di mana sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul. KPK menyita uang sebesar Rp325,4 juta dan sejumlah barang milik bupati dalam OTT, dengan besaran setoran yang bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, disebut sebagai koordinator penarikan uang dari para pejabat, sedangkan KPK juga mengungkap adanya pihak lain berinisial SUG yang ikut terlibat. Sejumlah pejabat dan orang yang terlibat dalam kasus ini telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidikan masih berlangsung dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kasus ini diduga melibatkan praktik pemerasan yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan jabatan.

Source link