Berita  

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Solok: Mesin dan Motor Diamankan

Tim gabungan Polres Solok menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Laweh, Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pada Senin malam (19/1/2026). Operasi penertiban ini melibatkan personel Satreskrim Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, dan Kodim 0309 Solok yang dipimpin oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Solok, Ipda Ari Muliadi. Tim bergerak menuju lokasi pada pukul 22.00 WIB setelah menempuh perjalanan selama hampir dua jam dengan berjalan kaki melalui medan yang ekstrem seperti perbukitan terjal, jalur pendakian dan penurunan curam, serta aliran sungai dengan arus deras. Meskipun petugas tidak menemukan para pelaku di lokasi yang diduga sebagai titik aktivitas PETI, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin pompa air, sepeda motor, selang, dan peralatan lainnya. Semua barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim juga memasang garis polisi di area penambangan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan.

Source link