Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain Maidi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thoriq Megah, serta seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdianto, sebagai tersangka. Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Asep menjelaskan bahwa dugaan pemerasan dilakukan Maidi dengan modus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan. Namun, dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Selain mengarahkan instansi terkait untuk mengumpulkan uang dari beberapa pihak, termasuk Yayasan STIKES Bakti Usaha Mulia Madiun, lebih lanjut terdapat dugaan permintaan fee kepada sejumlah pelaku usaha serta pengembang.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Maidi, Thoriq Megah, dan Rochim Ruhdianto langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sementara Maidi bersama Thoriq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Semua proses hukum tersebut dijalani dengan ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












