Berita  

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Aset TNI Pasca Putusan MA

Effendi Pudjihartono, terpidana dalam perkara penipuan aset, ditangkap oleh Tim Tabur DPO Kejari Surabaya untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan Dukuh Pakis, Surabaya Barat, pada Selasa (20 Januari 2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa Effendi diamankan setelah tim melakukan pencarian dan pemantauan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Effendi merupakan terpidana dalam kasus penipuan terkait kerja sama pengelolaan tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Surabaya. Perkara ini dimulai pada tahun 2022 ketika Effendi, sebagai Direktur CV Kraton Resto Group, mengadakan perjanjian kerja sama dengan korban untuk mengelola tanah dan bangunan tersebut. Korban kemudian mengalami kerugian finansial setelah Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran yang telah direnovasi oleh Effendi.

Dengan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor, Effendi Pudjihartono akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Setelah penangkapan, terpidana dieksekusi dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan keadilan kepada korban penipuan.

Source link