Berita  

DPRD Surabaya Geram: Warga Dituduh Korban Mafia Tanah

Dalam sebuah kasus dugaan penggelapan aset milik warga Surabaya, anggota DPRD Kota Surabaya telah turut mengambil peran untuk memperhatikan hal ini. Meskipun terduga kasus ini berlangsung sudah sejak tahun 2021, namun progresnya masih belum jelas, terutama karena melibatkan oknum yang memiliki pemahaman tentang administrasi pertanahan. Salah satu terduga pelaku dalam kasus ini sekarang telah ditahan oleh aparat penegak hukum, meski bukan terkait langsung dengan perkara ini.

Seorang korban penggelapan aset, Maria Lucia Setyowati, kembali mencari keadilan atas kasusnya kepada DPRD Surabaya. Dirinya diterima oleh Komisi A di lantai 2 Gedung DPRD Surabaya. Maria berharap agar wakil rakyat dapat membantunya untuk mendapatkan pengembalian aset tanah dan bangunan yang telah beralih tangan.

Dalam pertemuan dengan anggota dewan, Maria menceritakan kronologi kasus yang menimpanya. Ia mengungkap bagaimana rumah miliknya di kawasan Tenggilis Lama dipecah menjadi tiga bagian dengan alasan penataan dan administrasi. Maria kemudian menandatangani beberapa dokumen tanpa pendampingan PPAT dan diluar kantor resmi, hanya untuk menemukan kemudian bahwa dokumen yang ia tanda tangani adalah sebuah hibah, bukan proses administratif seperti yang dijanjikan.

Masalah semakin rumit ketika aset lain milik Maria diagunkan ke bank tanpa izin. Maria bahkan tidak menyadari hal tersebut sampai bank mengajukan proses lelang pada 2021. Ada empat unit aset tanah dan bangunan milik Maria yang hilang akibat dugaan penggelapan tersebut.

Komisi A DPRD Surabaya, melalui Ketua Yona Bagus Widyatmoko, memberikan peran penting kepada korban dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa fokus utama harus pada pengembalian aset dan tidak hanya pada hukuman pidana bagi pelaku. Terlebih lagi, ketika aset tersebut sudah berpindah tangan, penjara saja tidak cukup untuk mengembalikan hak korban. DPRD Surabaya juga mendorong Maria untuk membawa kasusnya ke Satgas Anti Mafia Tanah agar ada peluang untuk memulihkan hak korban yang terlanggar.

Source link