Beberapa warga Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, mengunjungi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat untuk menegaskan hak keadilan atas tanah milik mereka yang diklaim oleh PT. Bungah Industrial Park tanpa adanya penjualan yang sah. Mereka menyampaikan surat petok D asli dan dokumen lain sebagai bukti kepemilikan lahan. Dalam pertemuan tersebut, warga mengekspresikan kekhawatiran mereka kepada Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir dan anggota Komisi I DPRD Gresik terkait polemik sengketa lahan tersebut. Mereka menyangkal bahwa masalah ini sudah selesai, karena warga yang memiliki dokumen kepemilikan sah masih mempertahankan lahan mereka. Pihak DPRD telah mengundang PT. Bungah Industrial Park untuk mediasi namun perusahaan tersebut meminta penjadwalan ulang untuk menyiapkan jawaban atas tuntutan warga. Harapannya dari mediasi selanjutnya adalah mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Mengadu ke DPRD Gresik: Tangis Warga Bungah Industrial Park
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim…

Pesta Siaga yang diadakan oleh Kwarran Cilacap Selatan kembali sukses diikuti oleh ratusan pramuka cilik…

Minimnya penerangan di ruas jalan provinsi Randublatung-Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah memunculkan kekhawatiran akan keselamatan…









