Berita  

Pria Gresik Korban PHK Perusahaan Asing di Lamongan: Kisah Tragis

Bambang Sutomo, seorang pekerja di perusahaan logistik di Desa Kemantren, menceritakan kisahnya menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 13 tahun ini mengaku tidak hanya diberhentikan tiba-tiba tanpa surat teguran, tetapi juga belum menerima hak pesangon. Bambang diduga di-PHK setelah sebelumnya melaporkan kerusakan round sling pada alat crane pengangkat barang yang tidak segera diperbaiki oleh manajemen perusahaan.

Merasa dirugikan, Bambang bersama dua kuasa hukumnya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan namun belum mencapai kesepakatan. Menurut kuasa hukum Bambang, ia adalah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang selama bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran yang mendesak. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa prosedur dan tanpa pemenuhan hak pekerja merupakan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan.

Kuasa hukum Bambang menuntut agar hak-haknya dipenuhi sesuai Peraturan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Walau begitu, Bambang dan kuasa hukumnya masih terus berjuang agar hak-haknya dapat dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus tetap dijaga dengan baik demi keadilan bagi semua pihak.

Source link