Berita  

Pemerintah Salurkan Rp40 Miliar untuk Gaji ke-13 dan THR Guru ASN di Blora

Guru ASN di Kabupaten Blora mendapatkan kucuran anggaran hingga Rp40 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2025. Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, mengonfirmasi alokasi anggaran tersebut, meskipun tidak mengetahui detail penggunaannya secara rinci. Selanjutnya, Ahmad Nafik Udin menjelaskan bahwa total anggaran yang diterima oleh Kabupaten Blora sebesar Rp40 miliar dan diperuntukkan khusus bagi para guru. Menurutnya, anggaran tersebut merupakan tambahan dari pemerintah pusat, yang sebelumnya guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. Dana tersebut telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Blora dan telah diproses oleh pemerintah daerah. Proses pencairan dana tersebut masih menunggu pengajuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora setelah dilakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD. Pencairan dana tidak dapat dilakukan di awal tahun anggaran 2026 karena termasuk dalam tahun anggaran 2025. Jumlah total guru penerima akan dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

Source link