Imam Haironi, SH, selaku kuasa hukum kiai berinisial RM, memberikan penjelasan terbaru terkait dugaan penggelapan aset yayasan yang melibatkan AR. Sebelum publik mengetahui kasus mobil elf, AR diduga telah menggelapkan dua mobil lain, yaitu Bison dan Carry, yang kemudian dijual sebagai besi tua setelah dipotong menggunakan gerinda. Dua kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk mengangkut santri dan siswa sebelum AR melakukan tindakan tersebut. Menurut Imam, dokumentasi kendaraan dan surat-surat kepemilikannya masih ada, serta ada pihak yang bersedia memberikan kesaksian terkait hal tersebut.
Selain itu, AR juga disebutkan sering menyewa mobil elf yayasan untuk perjalanan ke Madura dengan membawa banyak penumpang. Namun, ketika ditanya mengenai ongkos sewanya, AR mengaku menggunakan uang sewa tersebut untuk menutupi kewajiban setoran bulanan. Akibat dari tindakan tersebut, yayasan mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Imam berharap Polres Jember segera menangani masalah ini agar kelanjutannya tidak terlalu berlarut-larut. Hingga saat ini, mobil elf masih tertahan di perusahaan pembiayaan di Kabupaten Jember. Meskipun klien Imam sudah menawarkan untuk melunasi tunggakan yang ditinggalkan AR dan SS, namun pihak leasing belum memberikan kepastian. Imam telah berusaha menghubungi pihak leasing namun masih menunggu koordinasi lebih lanjut.












