Google Menang Besar di Gugatan Antimonopoli: Chrome Tetap Berjaya

Google telah memenangkan gugatan antimonopoli di Amerika Serikat, yang menghasilkan keputusan bahwa mereka tidak diharuskan menjual lini web browser Chrome miliknya. Hakim AS menolak permintaan pemerintah untuk menjual Chrome sebagai bagian dari kasus antimonopoli besar, tetapi memberlakukan persyaratan luas untuk memulihkan persaingan dalam pencarian online. Keputusan ini didasarkan pada temuan Hakim Amit Mehta pada Agustus 2024 bahwa Google secara ilegal mempertahankan monopoli dalam pencarian online melalui perjanjian distribusi eksklusif bernilai miliaran dolar per tahun. Wakil presiden Google untuk urusan regulasi, Lee-Anne Mulholland, mengatakan bahwa keputusan ini menunjukkan perubahan industri dengan munculnya AI, yang memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam mencari informasi. Meskipun keputusan ini dianggap signifikan, beberapa pengamat merasa bahwa tidak mencapai perubahan yang lebih radical terhadap Google. Pemerintah AS juga mendesak divestasi Chrome dengan alasan pentingnya peramban ini dalam aktivitas internet. Meskipun demikian, Hakim Mehta memperingatkan bahwa divestasi Chrome bisa lebih berisiko dan rumit, serta mencatat bahwa jaksa AS telah melampaui batas dalam kasus ini, yang terfokus pada perjanjian distribusi Google dengan produsen perangkat lainnya untuk menjadikan Google sebagai mesin pencari default pada berbagai perangkat.

Source link

Exit mobile version