Regulasi VPN Pemerintah Lawan Judi Online

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah merancang regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) sebagai strategi untuk memerangi judi online. Penggunaan VPN dianggap sebagai metode yang digunakan oleh masyarakat untuk mengakses konten ilegal seperti judi online dan pornografi, yang saat ini belum diatur di Indonesia. Selain aturan terkait VPN, Kemenko Polkam juga sedang menyiapkan langkah lain untuk melawan judi online dengan memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal.

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menyatakan bahwa upaya pemblokiran situs judi online yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak selalu efektif. Meskipun telah berhasil memblokir sejumlah konten ilegal setiap minggu, situs-situs baru terus muncul kembali. Tujuan utama dari langkah ini adalah menciptakan teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan juga mengatur penggunaan VPN.

Menurut Prof. Sinta Dewi Rosadi dari Universitas Padjadjaran, penggunaan VPN umumnya untuk hiburan dan media sosial, tetapi sebagian digunakan untuk mengakses konten yang dibatasi oleh negara. Beliau juga menyoroti fakta bahwa pelaku judi online biasanya memiliki pendapatan rendah dan cenderung melibatkan anak-anak. Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto dari Dewan TIK Nasional menambahkan bahwa pemblokiran konten ilegal menghadapi tantangan teknis seperti situs taruhan yang menyamar dan sering berpindah domain. Di samping itu, banyaknya ISP dan Network Access Point (NAP) juga perlu dikaji dampak positif dan negatifnya sebagai titik pengawasan konten terlarang.

Source link

Exit mobile version