Pada tanggal 22 Juli 2025, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan melaporkan dugaan korupsi dalam proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan diserahkan secara langsung oleh Obor dan tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti permulaan, termasuk anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat turut dibawa oleh Obor.
Berdasarkan investigasi dan laporan yang diterima dari warga, program internet publik yang menggunakan anggaran lebih dari Rp 60 miliar dari tahun 2020 hingga 2025 tidak memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Obor menyatakan bahwa warga mengeluhkan bahwa layanan internet publik yang dijanjikan tidak terlihat hasilnya dan sulit untuk diakses.
Selain itu, IPAR juga menilai bahwa Kepala Diskominfo Depok menghambat kerja jurnalistik ketika wartawan meminta klarifikasi terkait proyek tersebut. Hal ini dianggap melanggar hak wartawan dan publik untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Obor menekankan bahwa sikap arogansi birokrasi seperti ini harus dihentikan dan IPAR mengambil langkah hukum untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini secara menyeluruh. Tujuan utamanya adalah agar kasus ini dapat diungkap dan diperlakukan secara adil oleh KPK sehingga para pelaku dapat diadili agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.












