LBH PB SEMMI mendesak Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa karena merasa tidak terima diberhentikan saat masa jabatannya. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, yang bertindak sebagai kuasa hukum Syahbudin, menjelaskan kasus ini bukan merupakan ranah pidana, melainkan persoalan tata usaha negara. Gurun menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Jala Nomor 23 dan 800 Tahun 2023, namun Bupati Dompu menerbitkan surat pembatalan yang dianggap melampaui kewenangan. LBH PB SEMMI juga menilai laporan dugaan penyelewengan dana desa tidak memiliki dasar, dengan gaji yang dialihkan kepada pejabat perangkat desa pengganti secara sah. Gurun menegaskan bahwa tidak terdapat penyelewengan dana desa dan menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Syahbudin seharusnya dihentikan. Gurun juga memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum bahwa jika kasus ini dipaksakan terus berlanjut, akan dibawa ke instansi berwenang lainnya karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
Aspirasi Publik: Kisah Ranah PTUN yang Menarik
Read Also
Recommendation for You

Jakarta, aspirasipublik.com – Misron Saidi atau dikenal dengan Ade Batubara, salah satu tokoh Pemuda Mandailing…

Minta Inspektorat Madina Audit Ulang Dana Stunting Rp103 Miliar Mandailing Natal, aspirasipublik.com – Ade Batubara,…

Artikel: Suami Laporkan Dugaan Perzinaan Istri ke Polda Metro Jaya Suami Laporkan Dugaan Perzinaan Istri…

Pernyataan MPPI tentang Proses Pembuktian dalam Persidangan Pernyataan MPPI tentang Proses Pembuktian dalam Persidangan Jakarta,…

GERTAK Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Dugaan Gratifikasi Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK)…







