Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Undang undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) atau dikenal sebagai UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga orang Karyawan PT Freeport Indonesia yang mengajukan permohonan uji materiil ke MK adalah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, yang merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Gugatan ini dilakukan terhadap Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK yang dinilai telah menabrak konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Aturan tersebut, menurut Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah Marjan Tusang, sangat merugikan pekerja buruh, terutama karyawan PT Freeport Indonesia yang pensiunnya memiliki nilai yang signifikan. Pasal-pasal yang digugat dianggap tidak mendukung hak-hak pekerja buruh, sehingga gugatan ini dilakukan dengan bantuan Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia. Ada 8 alasan yang dijabarkan dalam permohonan uji materiil Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK, termasuk pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dianggap merugikan para pemohon.
Di sisi lain, Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menegaskan bahwa kesalahan undang-undang baru, UU P2SK yang berlaku sejak Oktober 2024, telah menimbulkan gejolak di kalangan karyawan PT Freeport Indonesia terkait program pensiun. Sebelumnya, program pensiun yang lebih fleksibel kini terbatas dengan skema pembayaran 20% sekaligus dan sisanya dicicil, yang tidak mendapat dukungan dari para pekerja. Oleh karena itu, permintaan agar aturan pensiun dikembalikan seperti semula adalah tujuan dari gugatan ini. Karyawan berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK yang dianggap merugikan.












