Pembatasan Medsos Anak: Belajar dari Australia

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pembelajaran pemerintah dari Australia terkait penerapan aturan pembatasan akun media sosial untuk anak di bawah 18 tahun. Hal ini disampaikan setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak yang mengatur penggunaan media sosial oleh anak di bawah 18 tahun. Misalnya, anak di bawah usia tersebut dilarang membuat akun sendiri tanpa pengawasan orang tua dan hanya bisa mengakses secara mandiri setelah mencapai usia 18 tahun.

Australia sendiri telah memiliki regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak berdasarkan usia. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk melarang akses internet bagi anak-anak, namun lebih kepada bimbingan agar mereka dapat menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kasus pornografi anak yang tinggi serta tingkat perundungan online yang signifikan. Terbitnya PP Tunas merupakan komitmen negara dalam melindungi generasi muda Indonesia dari dampak buruk ruang digital yang mungkin merusak masa depan anak-anak.

Source link

Exit mobile version