Badan Perlindungan Data Menuju Penyelesaian

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang. Ia mengatakan pembentukan badan untuk memperkuat perlindungan data pribadi ini sudah dilaporkan juga kepada Presiden Prabowo Subianto. Meutya menyatakan pentingnya memastikan bahwa ruang digital Indonesia aman untuk semua, dengan memperkuat perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menyatakan adanya “lembaga” yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan tersebut. Pembentukan lembaga pengawas Badan Perlindungan Data ini melibatkan sejumlah kementerian, dengan Kemenko Polkam sebagai penanggung jawab langsung dalam proses ini. Badan Perlindungan Data sendiri berada di bawah pilar kelima tentang ruang digital yang berdaulat, sebagai salah satu upaya dalam menghadapi tantangan keamanan digital di Indonesia.

Exit mobile version