Memerangi Marak Joki IMEI: Tips Hindari Beli iPhone Ilegal

Bea Cukai Batam telah berhasil mencegah penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat ponsel dengan menangkap 42 unit ponsel iPhone. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan joki untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak saat impor perangkat ponsel. Penindakan dilakukan di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay dan Pelabuhan Ferry Batam Centre, di mana petugas Bea Cukai mengamankan ponsel iPhone yang dibawa oleh penumpang dari Singapura dan Malaysia serta joki IMEI.

Proses perjokian IMEI ini melibatkan rekrutmen para joki melalui media sosial dengan janji perjalanan gratis ke luar negeri atau langsung di luar negeri sebelum menuju Batam. Mereka dijanjikan sejumlah uang tunai sebagai imbalan setelah berhasil melakukan registrasi IMEI. Para joki kemudian mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali, melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi, lalu ponsel tersebut dikembalikan ke pengendali untuk dijual kembali. Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), serta mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir perangkat yang terlibat.

Ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan regulasi dan mencegah pelanggaran kepabeanan serta penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran ponsel ilegal. Jadi, sangat penting untuk selalu memastikan keaslian perangkat sebelum melakukan pembelian.

Exit mobile version