Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 sudah selesai secara hukum. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kita semua telah mendengar putusan MK yang menolak seluruh permohonan paslon nomor satu dan nomor tiga. Artinya, pemilu pilpres dari segi hukum sudah selesai,” ujar Mahfud dalam sebuah konferensi pers di Menteng, Jakarta, pada hari Senin.
Menurutnya, tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan karena pokok dari pilpres tersebut sudah selesai. Mahfud juga menjelaskan bahwa penentuan hasil sengketa pemilu dapat dilakukan dengan dua cara: pertama, jika setelah diumumkan oleh KPU tidak ada gugatan, MK memberikan konfirmasi hingga hari ketiga tanpa gugatan, maka pilpres dianggap selesai. Kedua, jika ada gugatan pada hari ketiga, maka pilpres baru dianggap selesai setelah ada putusan dari MK.
Sebelumnya, MK telah menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan secara hukum. Terhadap putusan tersebut, ada tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion): Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam kasus ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, di antaranya adalah mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memerintahkan pemungutan suara ulang antara Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Sumber: Antara