MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam pokok permohonan, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).
Dalam konklusi majelis hakim menyatakan eksepsi Ganjar-Mahfud berkenaan dengan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Keputusan tersebut diambil oleh delapan hakim konstitusi. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Hakim konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini.
Gugatan atau permohonan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan ini meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).
Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran.
MK menggelar sidang pemeriksaan untuk permohonan Ganjar-Mahfud ini bersamaan dengan gugatan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin. Untuk permohonan Anies-Muhaimin, MK juga memutuskan menolak permohonan. Anies-Muhaimin diketahui memiliki petitum serupa dengan Ganjar-Mahfud.
Dengan demikian, keputusan MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud membuat Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.