Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mensyaratkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mundur jika mereka maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja, menyatakan bahwa calon kepala daerah harus mundur sebagai anggota legislatif jika dilantik sebelum tanggal 27 November, yang merupakan tanggal pemilihan kepala daerah.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah disampaikan oleh KPU RI. Meski demikian, KPU daerah masih menunggu peraturan pencalonan yang sedang dalam proses pembahasan oleh KPU RI. Aturan tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.
Beberapa caleg terpilih yang berpotensi maju dalam Pemilihan Gubernur Banten 2024 antara lain Airin Rachmi Diany (Partai Golkar), Rano Karno (PDIP), Wahidin Halim (Nasdem), dan Andra Soni (Gerindra). Pilkada serentak di Banten direncanakan akan digelar pada 27 November 2024, setelah Pemilu 2024. Setelah calon anggota legislatif terpilih ditetapkan melalui rekapitulasi oleh KPU, mereka harus memenuhi persyaratan tersebut jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.