Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Herdiansyah meyakini bahwa putusan tersebut tidak akan disepakati secara bulat oleh delapan hakim MK, kecuali paman Gibran yaitu Anwar Usman. Menurutnya, ada potensi bahwa akan ada hakim MK yang memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion.
Beliau berpendapat bahwa MK kemungkinan besar akan menolak permohonan sengketa karena terkait dengan keputusannya sendiri yang membuat Gibran dapat menjadi calon Wakil Presiden. Hal ini terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Herdiansyah juga melihat ada kemungkinan ruang bagi intervensi dalam perkara ini, meskipun Anwar Usman tidak terlibat dalam memutuskan perkara. Anwar Usman diduga masih memiliki kemampuan untuk menjembatani komunikasi dengan para hakim MK.
Meskipun begitu, Herdiansyah menduga bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang “unik”. Putusan ini diperkirakan akan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang.
Berdasarkan informasi dari situs MK, akan ada dua permohonan yang akan dibacakan putusannya oleh MK yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April pukul 09.00 WIB.
Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim secara maraton. MK menjamin bahwa tidak akan terjadi deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.