Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memperhatikan prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam proses pengaduan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam diskusi publik daring yang digelar dari Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Anis juga menekankan agar DKPP RI dalam penanganan kasus ini memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan agar dapat mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual. Selain itu, Anis juga menekankan pentingnya bagi penyelenggara pemilu untuk membangun ekosistem yang adil gender dengan membuat kebijakan yang sesuai dengan UU TPKS, karena kekerasan seksual termasuk pelanggaran HAM.
Anis juga berpendapat bahwa pejabat publik yang terlibat dalam kekerasan seksual seharusnya dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan UU TPKS, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan tersebut dilakukan lebih dari sekali terhadap lebih dari satu orang. Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Korban dari perbuatan Hasyim, Maria Dianita Prosperianti, juga sudah melaporkan sejumlah bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim, yang menunjukkan bahwa Hasyim lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada kepentingan publik.
Maria menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan perbuatan yang berulang, dan berharap agar DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras tetapi juga sanksi yang lebih berat. Sanksi yang diharapkan bukan lagi peringatan, melainkan pencopotan jabatan. Sebelumnya, kasus serupa sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, sehingga ketika ada putusan dari DKPP, harapannya adalah adanya penghentian tindakan yang dilakukan oleh pihak teradu.