“Gelar Paripurna DPRD Tanjab: Paslon Bupati Terpilih Pilkada 2024”

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Paripurna untuk mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani SE, didampingi oleh wakil ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Dalam rapat tersebut diumumkan juga usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Serentak tahun 2020. Ketua DPRD Tanjabbar menjelaskan bahwa pengesahan Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Selanjutnya, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta dalam terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara demokratis. Pemimpin dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga menyambut baik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih serta berharap mereka dapat mewujudkan kemajuan bagi daerah tersebut. Selain itu, ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dijelaskan terkait pemberhentian kepala daerah.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Ketentuan Undang-Undang terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur. Semua proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan merupakan upaya untuk menjalankan demokrasi secara baik dan benar.