Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera bertindak setelah menerima informasi yang ramai di media sosial mengenai aktivitas jual beli minuman keras (miras) di Desa Pucang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Pengawasan dilakukan pada Sabtu malam di kios Outlet 23 di Desa Pucang, dimana ditemukan 26 botol minuman keras beralkohol dipajang di etalase kios. Penjualnya, seorang warga dari Desa Brangkal, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, juga diamankan. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat, diikuti dengan rekomendasi untuk langkah-langkah lanjutan dalam mengendalikan peredaran miras di wilayah Banjarnegara. Pelaksanaan pengawasan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat serta memastikan penertiban berjalan optimal.
Kios Miras di Banjarnegara Digerebek Petugas, Viral di Medsos
Read Also
Recommendation for You

Pedagang Pasar Tradisional di Cilacap Didorong untuk Melek Teknologi Pedagang pasar tradisional di Cilacap, Jawa…

Kompetisi Robotik Pertama di NTT: Ajang Unggulan Generasi Muda Sebuah ajang kompetisi robotik terbesar pertama…

MPM Honda Jatim Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan Hadapi Situasi Darurat di Malang dan Surabaya Pada akhir…

MPM Honda Jatim Ajak Konsumen Peduli Lingkungan Lewat Program Iām Important Sebagai wujud kepedulian terhadap…

PCNU Surabaya dan Pimpinan DPRD Kota Surabaya Bahas Kemaslahatan Umat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…
Ari Koli Tersangka Pelaku Pengancaman terhadap Wartawan di Malaka Pada tanggal 18 Mei 2025, seorang…





