Berita  

“Penemuan Barang Bukti Kejahatan di Kejari Cilacap: Narkotika, Handphone, Uang Palsu”

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindakan kejahatan di Halaman Kejaksaan Negeri Cilacap. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, dan turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda Cilacap serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Eddy Purwanto beserta para Kasi, Kasubag, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap. Tindakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Hakim Pengadilan Negeri dan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian serta pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan atau merugikan masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara kejahatan seperti tindak pidana Narkotika, perlindungan anak, dan tindak pidana lainnya. Selain Narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan juga mencakup minuman keras, senjata tajam, handphone, uang palsu, dan barang lainnya. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti, diantaranya dengan cara diblender, dipotong menggunakan gerinda, dipecah, atau dibakar bersama-sama. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti tindak kejahatan.