Berita  

**Polda Jatim Sita 89,8 Ha Lahan KIG Gresik, Dugaan Korupsi**

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyita 66 bidang tanah seluas sekitar 89,8 hektare milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di wilayah Gresik Utara. Tindakan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan yang melibatkan perusahaan itu.

Objek yang disita tersebar di empat desa. Rinciannya berada di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah. Seluruh lahan itu dibeli PT KIG pada 2011 hingga 2014 dengan total anggaran sekitar Rp121,7 miliar.

Pengadaan lahan diduga tanpa perencanaan

Menurut penyidik, perkara tersebut bermula dari dugaan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan industri yang dilakukan tanpa perencanaan memadai selama periode 2011-2014. Prosesnya juga diduga tidak dilengkapi standar operasional prosedur (SOP), tidak memperoleh persetujuan pemegang saham, serta tidak mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan.

Mekanisme tersebut disebut sebagai ketentuan yang berlaku bagi perusahaan dan anak perusahaan BUMN. Selain persoalan proses pengadaan, penyidik masih menelusuri legalitas lahan dan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketidakjelasan legalitas dan kesesuaian tata ruang itu berdampak pada pemanfaatan lahan. Objek yang telah dibeli disebut tidak dapat disertifikatkan dan tidak bisa digunakan sesuai perencanaan. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Siang ini, kami dari Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani. Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang (tanah, Red) dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama.

Penyidik masih menunggu audit kerugian negara

Fauzy mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi dan ahli, serta menjalankan rangkaian penyidikan lainnya.

Nilai kerugian negara juga belum ditetapkan secara resmi. Polda Jawa Timur masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk memastikan jumlahnya.

“Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan. Nilainya sekitar seratusan miliar,” ujar Fauzy.

Penyitaan lahan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan objek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan tersangka dan kepastian nilai kerugian negara masih menunggu perkembangan pemeriksaan serta hasil audit resmi.

Source link