Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan kediaman pribadi Camat Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (29/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Maidi.
Penggeledahan berlangsung hingga sore
Rumah Maidi yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, didatangi penyidik KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Tim meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dengan menggunakan empat kendaraan.
Setelah itu, penyidik melanjutkan kegiatan di rumah pribadi Camat Taman di Jalan MT Haryono, Kota Madiun. Dalam laporan di lapangan, pemilik rumah disebut Yusuf, sementara bagian lain menyebut nama Suyuf.
Penyidik KPK terlihat meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 18.48 WIB. Petugas membawa satu koper dari dalam rumah dan memasukkannya ke mobil Toyota Innova berwarna hitam. Belum diketahui isi koper tersebut maupun barang atau dokumen lain yang diamankan dari kedua lokasi.
Informasi lapangan juga menyebut adanya lokasi lain yang didatangi penyidik di Desa Ambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Namun, KPK menyampaikan penggeledahan pada Selasa dilakukan di rumah Maidi dan rumah pihak keluarga.
KPK sebut bagian dari pengembangan perkara TPPU
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan kegiatan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara TPPU.
“Benar, terkait pengembangan penyidikannya,” kata Budi melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya mengenai lokasi yang digeledah, Budi menyebut rumah Maidi dan rumah pihak keluarga. “Rumah Sdr. MD dan pihak keluarga,” ujarnya.
Pengembangan perkara TPPU dilakukan ketika KPK menelusuri dugaan aliran dana serta asal-usul aset yang berkaitan dengan Maidi. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara pokok berupa dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk perkara TPPU. Namun, hingga 23 September 2026, lembaga antirasuah itu menyebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Maidi dituntut dalam perkara pokok
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, Maidi telah dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp205 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp8 miliar.
Selain perkara pokok tersebut, KPK mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Maidi. Aset-aset itu termasuk yang diduga bersumber dari penerimaan lain maupun gratifikasi. Sampai penggeledahan berlangsung, KPK belum memerinci barang atau dokumen yang ditemukan dan belum menjelaskan aset apa saja yang diamankan dari lokasi-lokasi tersebut.












