Berita  

Pengurus Koperasi BJTI Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Heru Purwanto (45), pegawai PT Terminal Teluk Lamong, mendatangi Polrestabes Surabaya pada Selasa (29/9/2026) untuk menanyakan perkembangan pengaduannya terhadap oknum pengurus Koperasi Pegawai PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen atau nota serta tanda tangan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya dalam proses administrasi koperasi.

Mempertanyakan perkembangan penyelidikan

Heru menyampaikan pengaduan tersebut pada 24 Agustus 2026. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Indah Kuntarti, setelah menyebut Polrestabes Surabaya menerbitkan surat penyelidikan pada 8 September 2026.

“Saya melaporkan pejabat koperasi BJTI atas dugaan nota ilegal di tempat saya bekerja,” kata Heru, Selasa (29/9/2026).

Kedatangan Heru kali ini ditujukan untuk memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan laporan. “Hari ini saya didampingi advokat menanyakan perkembangan perkara tersebut,” ujarnya.

Heru berharap penyidik segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia juga meminta kepolisian menelusuri pihak yang diduga menggunakan atau membubuhkan tanda tangannya dalam dokumen koperasi.

“Saya percayakan laporan ini kepada pihak kepolisian dan berharap segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan,” kata Heru.

Ia menyatakan seluruh bukti yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik. “Bukti-bukti yang saya miliki juga sudah saya serahkan semua ke penyidik. Dan saya tunggu atas perkembangan,” imbuhnya.

Berawal dari pengajuan pinjaman

Menurut Heru, persoalan itu bermula dari pengajuan pinjaman kepada Koperasi Pegawai Berlian Jasa Terminal Indonesia pada 2021 senilai Rp240 juta. Saat itu, ia menyebut tidak ada pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut.

Setahun kemudian, Heru kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp275 juta. Pinjaman kedua itu, menurut dia, dibayarkan melalui pemotongan angsuran setiap bulan hingga 2025.

Masalah muncul ketika Heru mengajukan top up pinjaman pada 2025. Dalam proses tersebut, pinjaman tahun 2022 disebut digabungkan dengan pinjaman tahun 2021. Akibat akumulasi itu, total pinjaman yang tercantum dalam formulir pengajuan disebut mencapai Rp509 juta.

Heru mengatakan formulir tersebut kemudian ditolak oleh bagian sumber daya manusia (SDM) PT Terminal Teluk Lamong. Ia menduga data yang digunakan untuk menggabungkan kedua pinjaman tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dari situ, muncul dugaan adanya pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

Tanggapan koperasi

Ketua Koperasi BJTI, I Ketut Karno, mengatakan pihak yang lebih mengetahui persoalan tersebut adalah jajaran pengurus koperasi. “Terkait hal tersebut pengurus koperasi yang lebih mengetahui. Terima kasih,” kata I Ketut Karno melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Selasa sore.

Heru menyerahkan pembuktian perkara itu kepada penyidik, termasuk pemeriksaan keabsahan dokumen dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan. Hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Surabaya belum merespons laporan yang disampaikan Heru.

Source link