Sengketa lahan di Kelurahan Kalisari, Surabaya, belum menemukan titik akhir setelah Komisi A DPRD Kota Surabaya menemukan dokumen kesepakatan antara dua pihak yang berperkara. Dokumen berupa Akta Van Dading itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas aduan Pujiono Sutikno, Selasa (29/9/2026).
Aduan tersebut berkaitan dengan tiga persil lahan berstatus letter C Nomor 700 dengan luas total 7.280 meter persegi. Pujiono mempersoalkan klaim atas persil Nomor 473 atas nama Asifah yang memiliki luas 2.310 meter persegi dan disebut berada di dalam atau bertumpang tindih dengan lahan miliknya.
Sengketa Berlanjut setelah Putusan PK
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, RDP digelar untuk menindaklanjuti laporan Pujiono. Menurut dia, letak persil Nomor 473 berada tepat di area persil milik Pujiono sehingga persoalan tersebut kemudian berlanjut menjadi perkara hukum.
“Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” ujar Yona.
Perkara sengketa itu sebelumnya telah diproses di pengadilan. Pihak Asifah dinyatakan menang melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meski demikian, pihak Pujiono masih mempertanyakan penerbitan surat keterangan letter C Nomor 1044 atas nama Asifah oleh kelurahan. Mereka menilai penerbitan dokumen tersebut janggal karena persil Nomor 473 sebelumnya disebut tidak pernah ada oleh pihak kelurahan.
“Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” kata Yona, yang akrab disapa Cak Yebe.
Akta Van Dading Jadi Fakta Baru
Dalam rapat, Komisi A memperoleh informasi mengenai Akta Van Dading atau kesepakatan bersama antara Pujiono dan Asifah. Dokumen itu ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan dan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk merekomendasikan penerbitan letter C baru.
Yona menyebut kuasa hukum pihak terkait baru mengetahui keberadaan kesepakatan tersebut dalam RDP. Pujiono memang membantah pernah bertemu Asifah, tetapi tidak menyangkal bahwa tanda tangan dalam dokumen kesepakatan itu merupakan tanda tangannya.
“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” ujar Yona.
Atas temuan tersebut, Komisi A belum menutup pembahasan. DPRD Surabaya akan melakukan tinjauan lapangan setelah masa reses untuk memeriksa batas-batas fisik lahan secara langsung. Kegiatan itu rencananya melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, serta Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya.
“Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” tutur Yona.
Ia juga menyarankan Pujiono menempuh langkah hukum lanjutan apabila tetap menolak isi kesepakatan maupun putusan pengadilan yang telah berlaku. “Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” kata Yona.












