Berita  

Cerita Pilu Korban Perundungan Santri di Gresik

Seorang santri berinisial D (15), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kini berada di rumah keluarganya setelah diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan selama berada di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dukun. Remaja penyandang tuna wicara itu disebut mengalami luka bakar di tangan dan punggung setelah disetrika oleh sesama santri.

Menurut keluarga, dugaan kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Perundungan terhadap D disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun, bahkan sejak sebelum korban masuk kelas I SMK. Selain luka bakar, keluarga juga menemukan sejumlah luka lain di tubuh korban yang menyerupai bekas sundutan puntung rokok.

Luka Terungkap Saat Dijenguk

Kondisi itu mulai diketahui keluarga ketika orang tua D datang menjenguknya di pondok pesantren sekitar dua pekan lalu. Saat itu, ibu korban melihat adanya luka pada tangan anaknya. Kecurigaan semakin kuat setelah pakaian D dibuka dan terlihat luka bakar di bagian tangan serta punggung.

Awalnya, D disebut belum berani menceritakan apa yang dialaminya. Bahkan ketika ayahnya sebelumnya melihat sejumlah luka di tubuh korban, D masih mengelak dan tidak menjelaskan penyebabnya. Setelah didesak secara perlahan, korban akhirnya mengungkapkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada sang ibu.

Pihak keluarga menyebut luka serius di tangan dan punggung D diduga ditimbulkan menggunakan setrika panas. Keluarga juga menyatakan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, meski alasan yang disampaikan adalah mencoba apakah setrika tersebut panas atau tidak.

“Kondisi korban sekarang sudah membaik. Sebelumnya korban mengalami ada dua luka serius di tangan dan punggung akibat disetrika. Dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Suyadi, pihak keluarga korban, Senin (28/9/2026).

Korban Belum Bersedia Kembali ke Pondok

Terduga pelaku disebut merupakan junior korban yang masih duduk di kelas II SMP. Setelah mengetahui kejadian tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak pondok pesantren, keluarga mengaku sempat diliputi keterkejutan serta kemarahan. Namun, keluarga kemudian memilih menyelesaikan persoalan dengan syarat biaya pengobatan D ditanggung hingga sembuh.

Keluarga juga menyampaikan bahwa D mengalami trauma dan tidak ingin kembali ke lingkungan pondok pesantren. Untuk keberlanjutan pendidikan, keluarga hanya meminta agar korban tetap dapat mengikuti ujian sehingga bisa menyelesaikan sekolahnya. Atas pertimbangan itu, keluarga menyatakan tidak mengajukan tuntutan lain.

“Kedua, dari pihak keluarga anaknya trauma tidak mau ke pondok, asal bisa ikut ujian, agar bisa lulus menyelesaikan sekolah. Itu permintaan keluarga, sehingga tidak ada tuntutan apa-apa,” ujar Suyadi.

Saat ini D masih tinggal bersama keluarganya dan belum bersedia kembali ke pondok karena merasa takut serta tidak nyaman. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPA) telah mendatangi keluarga korban untuk memberikan pendampingan.

Source link