Berita  

Petani STaM Minta Pemkab-BPN Cilacap Kawal Reforma Agraria

Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (STaM) bersama sejumlah kelompok tani mendatangi Kantor Bupati Cilacap pada Kamis (24/9/2026). Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional dan membawa tuntutan agar reforma agraria tidak berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi dilanjutkan melalui langkah nyata di lapangan.

Para petani kemudian mengikuti audiensi di Pendopo Wijayakusuma Cakti bersama Penjabat Sekretaris Daerah Cilacap Annisa Fabriana dan Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto. Dalam pertemuan itu, STaM menyampaikan sejumlah persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian petani di wilayah tersebut.

Tuntutan redistribusi dan penyelesaian konflik tanah

Ketua STaM Sugeng mengatakan, petani mendorong agar Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dapat segera diwujudkan sesuai harapan masyarakat. Menurut dia, perjuangan tersebut selama ini dilakukan di tingkat lokal maupun nasional.

“Kami mewakili petani mendorong agar terlaksananya UU Pengaturan Reforma Agraria sesuai harapan para petani, yang selama ini sedang diperjuangkan, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Sugeng seusai audiensi.

Salah satu agenda yang disampaikan adalah redistribusi tanah. Petani juga meminta penyelesaian persoalan lahan di sejumlah wilayah yang menjadi objek reforma agraria, termasuk lima desa di Kecamatan Cipari.

Selain persoalan penguasaan dan pembagian tanah, STaM menyoroti pentingnya perlindungan bagi warga yang memperjuangkan hak atas lahan mereka. Sugeng meminta pihak-pihak terkait ikut mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut agar manfaat reforma agraria benar-benar diterima masyarakat dan diberikan kepada pihak yang tepat.

“Jadi poin penting setelah ada UU Pengaturan Reforma Agraria, bagaimana kerja undang-undang ini kita kawal agar manfaatnya dirasakan masyarakat, khususnya kaum petani,” katanya.

Sugeng, yang merupakan warga Desa Mulyadadi, Kecamatan Cipari, berharap aturan tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya UU Reforma Agraria, persoalan di masyarakat berkaitan dengan tanah dapat terselesaikan dan tercukupi,” ujarnya.

BPN Cilacap menunggu kewenangan pemerintah pusat

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto menyatakan pihaknya akan ikut mengawal Undang-Undang Reforma Agraria. Ia juga menyebut kantor pertanahan akan berupaya mencari solusi yang dapat diterima para pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Namun, Andri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan langsung terkait seluruh substansi aturan tersebut karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.

“Jadi kita sambil menunggu, sambil bareng-bareng juga mengawal. Kita di daerah tidak bisa langsung memutuskan ya, karena itu kewenangan pusat,” ujarnya.

Andri menyebut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memuat 15 poin, termasuk ketentuan mengenai konflik reforma agraria. Selama ini, Kantor Pertanahan Cilacap telah membantu masyarakat melalui program yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.

“Kalau kita sudah berupaya selama ini membantu masyarakat melalui program yang ada sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Reforma Agraria,” kata Andri.

Ia berharap aturan baru tersebut dapat memperkuat upaya penyelesaian persoalan yang dinilai belum maksimal melalui program yang telah berjalan.

“Kalau itu dirasa memang belum maksimal, semoga dengan Undang-undang Reforma Agraria, nantinya menjadi maksimal,” pungkasnya.

Source link