Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar rapat koordinasi tertutup bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Rakor yang berjalan selama sekitar sembilan jam itu dihadiri 50 anggota DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, serta seluruh jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Malang. Agenda utamanya membahas upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat Tertutup, Pengamanan Diperketat
Selama pertemuan berlangsung, akses menuju area rapat paripurna diperketat. Petugas melakukan pengamanan dan sterilisasi di lingkungan gedung dewan. Awak media maupun pihak lain yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan memasuki ruang rapat karena agenda digelar secara tertutup dan terbatas.
Materi yang dibahas dalam forum tersebut mencakup sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di antaranya perbaikan tata kelola pemerintahan, layanan penanganan strategis, pemetaan kerawanan korupsi, pengawasan pelayanan publik, serta tata cara pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok menyambut positif kedatangan tim Korsupgah KPK. Ia menilai koordinasi tersebut penting untuk memastikan kinerja pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus menutup celah yang berpotensi menimbulkan korupsi.
“Bagaimana tata kelola kinerja pemerintah daerah berjalan sesuai dengan aturan dan menutup celah kerawanan korupsi,” ujar Alayk seusai rakor bersama KPK RI.
Momentum Evaluasi bagi OPD
Menurut Alayk, kehadiran KPK juga relevan dengan kondisi struktur kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang dinamis. Pergeseran atau penyegaran pegawai di berbagai perangkat daerah membuat aparatur yang menempati posisi baru perlu kembali memahami tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
“Pastinya di semua organisasi perangkat daerah ada pemutaran atau penyegaran tenaga kepegawaian untuk kebutuhan. Maka rakor bersama KPK ini dinilai sangat penting, karena ada penyegaran tenaga baru di setiap dinas, maka tentu perlu belajar lagi di posisi yang baru,” katanya.
Dalam pertemuan itu, pengawasan ditekankan bukan semata-mata sebagai instrumen pengendalian atau sesuatu yang menakutkan bagi pejabat daerah. Pemantauan dan evaluasi bersama KPK diposisikan sebagai ruang untuk meninjau kembali tata kelola pemerintahan yang masih perlu diperbaiki serta memastikan kebijakan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.
DPRD dan Pemkab Malang berharap hasil evaluasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif. Pertemuan itu diharapkan memperkuat koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan KPK RI, sekaligus mendorong tindak lanjut nyata menuju sistem pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.












