Berita  

Polisi Ringkus Dua Pencuri Motor di Rest Area Wahas Gresik

Polisi mengamankan dua pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Keduanya, FH (28) dan HYU (27), ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang di wilayah Kecamatan Kedamean pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Motor Hilang Saat Korban Mengikuti Latihan

Pencurian itu terjadi dua hari sebelumnya, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) dipakai anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.

Sepeda motor tersebut diparkir di area rest area dalam kondisi setang tidak terkunci. Kunci kendaraan disimpan di dalam dashboard. Ketika latihan berlangsung, anak korban sempat mengambil minuman dari dalam jok motor.

Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah latihan berakhir, ia kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor itu sudah tidak ada. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Polisi Amankan Motor dan Bukti Penjualan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Balongpanggang untuk menyelidiki keberadaan kendaraan dan terduga pelaku. Dari penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan FH dan HYU di wilayah Kecamatan Kedamean.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Selain kendaraan, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta postingan Facebook yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian dan menelusuri keberadaan sepeda motor korban.

“Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban,” ujar Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, FH dan HYU mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang. Meski demikian, keduanya tetap berstatus terduga pelaku dan menjalani proses hukum.

Kedua pria itu bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Mereka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Source link