Satreskrim Polresta Tuban mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria asal Surabaya berinisial MNR (38) dan KMT (25), serta mengamankan kembali dua kendaraan milik korban.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman penjara. Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Jawa Timur.
Motor Honda PCX dicuri saat korban menonton konser
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 6081 GW milik AJS (21), warga Kecamatan Semanding, hilang dari area parkir Stadion Sport Center, Tuban.
Saat itu, korban datang ke stadion untuk menyaksikan konser musik Denny Caknan. Dalam kondisi terburu-buru, AJS meninggalkan karcis parkir di atas dasbor sepeda motor. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan MNR.
Menurut Supiyan, MNR terlebih dahulu mendorong sepeda motor keluar dari area parkir. Setelah itu, tersangka memanggil tukang kunci untuk membuat kunci remote baru dengan alasan kunci kendaraan hilang. Karcis parkir yang tertinggal di dasbor digunakan untuk meyakinkan tukang kunci bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya.
“Pelaku kemudian memanggil tukang kunci untuk membuat duplikat beralasan kuncinya hilang. Pelaku juga memanfaatkan karcis tadi untuk menyakinkan tukang kunci dan motor langsung dibawa kabur,” kata Supiyan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Rabu (16/9/2026).
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah konser berakhir. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan hingga MNR ditangkap di Surabaya. Sepeda motor Honda PCX itu belum sempat dijual dan berhasil diamankan sebelum berpindah tangan.
“Ternyata pelaku juga merupakan residivis,” ujar Supiyan. Ia menambahkan, “Belum sempat dijual. Alhamdulillah sudah diamankan.”
Kasus kedua melibatkan pencurian di depan rumah
Pengungkapan berikutnya berkaitan dengan pencurian Honda Beat bernomor polisi S 3586 EA pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Kendaraan milik MHD (51), seorang dosen, itu diparkir di depan rumahnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Saat ditinggalkan, kunci kontak masih tertancap.
Hasil penyelidikan mengarah kepada KMT. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Tambaksari, Surabaya. Dalam pemeriksaan, KMT mengaku mencuri Honda Beat tersebut bersama rekannya berinisial RZL (41).
Supiyan menyebut, berdasarkan keterangan KMT, aksi pencurian telah dilakukan di lima lokasi. Tiga lokasi berada di Tuban, sedangkan dua lainnya masing-masing berada di Bojonegoro dan Nganjuk. Sepeda motor milik MHD juga berhasil diamankan polisi.
Atas perbuatannya, MNR dan KMT dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Satreskrim Polresta Tuban selanjutnya mengembalikan dua sepeda motor yang menjadi barang bukti kepada pemilik masing-masing dengan status pinjam pakai barang bukti.












